BANJARNEGARAZONE - Pada era informasi seperti saat ini, hampir setiap orang yang bisa konek dengan internet memiliki akun di jejaring sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, BBM, Path, Google Plus dan sebagainya. Karena dengan memiliki akun jejaring sosial, kita bisa terhubung dengan teman-teman kita yang mempunya akun yang sama. Bahkan kita bisa mencari teman kita yang sudah bertahun-tahun lamanya tidak pernah bertemu.

Dalam membuat akun jejaring sosial, tentunya tiap orang berbeda-beda dalam hal tujuan membuat akun tersebut. Ada yang memang ingin mencari teman lama dan baru, ada juga yang sekedar untuk refreshing, ada juga yang cuma buat nge-game, ada juga yang iseng cari masalah dan lain-lain.

Pekan lalu perhatian masyarakat tertuju ke Mapolsek Wanadadi Banjarnegara terkait dengan penahanan Sisi Indah ( Bukan Nama Sebenarnya). Warga Wanadadi ini ditahan karena diadukan oleh netizen akibat “kicauan”-nya yang dibuat di Facebook senin (30/5/2016) yang mengiha kaum perempuan Banjarnegara.

Postingan tersebut memancing amarah banyak orang. Tanpa komando ribuan netizen membagikan postingan tersebut hingga jadi trending topik di media sosial. Hingga akhirnya pada hari Rabu (1/5/2016) siang pemilik akun facebook tersebut di tahan penyidik ke Mapolsek Wanadadi.

Di Mapolsek Wanadadi pelaku kemudian meminta maaf dengan menandatangani surat pernyataan dan di hari yang sama status postingan tersebut akhirnya dihapus sang empunya.

Kehadiran media sosial memang membawa perubahan yang sangat radikal dalam berkomunikasi. Apalagi media sosial tsb. dapat dilihat melalui telepon genggam atau telepon seluler (ponsel) yang setiap orang bisa memiliknya.

Celakanya, apresiasi sebagian orang terhadap etika ber-media sosial sangat rendah karena tidak ada regulasi yang langsung meng-intervensi. Selain itu sosialisasi terkait dengan aturan main agar tetap pada koridor hukum juga tidak ada sehingga masyarakat pun menganggap media sosial sebagai “cerobong asap”.

Akibatnya, sebagaian orang tidak memahami dampak hukum jika memakai media sosial sebagai tempat menuliskan sesuatu yang merugikan pihak lain, seperti menyebarkan fitnah, memutarbalikkan fakta, menyebarkan kabar bohong, dll.

Sosialisasi UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 Tahun 2008 juga tidak merata sehingga banyak orang yang tidak mengetahui pasal-pasal di UU itu yang bisa menjerat perbuatan yang melawan hukum.

Salah satu pasal yaitu pasal 27 ayat 3 disebutkan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Sanksi pidana bagi yang melakukan pasal 27 ayat 3 diatur di Pasal 45 ayat 1:  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Perbuatan yang sesuai dengan pasal 27 ayat 3 merupakan perbuatan yang melawan hukum dengan sanksi pidana yang juga disebut sebagai kriminal. Pasal 27 ayat 3 inilah yang dipakai banyak kalangan untuk melaporkan tulisan dan status di media sosial.


Kasus di atas jadi pembelajaran bagi siapa saja yang akan memakai media sosial dalam menyampiakan pendapat, kritik, dan kebebasan berekspresi. Semua harus mengacu ke koridor hukum.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Banjarnegarazone © 2016. All Rights Reserved.
Top