BANJARNEGARAZONE - Pada
era informasi seperti saat ini, hampir setiap orang yang bisa konek dengan
internet memiliki akun di jejaring sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, BBM, Path, Google Plus dan sebagainya. Karena dengan memiliki akun jejaring
sosial, kita bisa terhubung dengan teman-teman kita yang mempunya akun yang
sama. Bahkan kita bisa mencari teman kita yang sudah bertahun-tahun lamanya
tidak pernah bertemu.
Dalam
membuat akun jejaring sosial, tentunya tiap orang berbeda-beda dalam hal tujuan
membuat akun tersebut. Ada yang memang ingin mencari teman lama dan baru, ada
juga yang sekedar untuk refreshing, ada juga yang cuma buat nge-game, ada juga
yang iseng cari masalah dan lain-lain.
Pekan lalu perhatian masyarakat tertuju ke Mapolsek
Wanadadi Banjarnegara terkait dengan penahanan Sisi Indah ( Bukan Nama
Sebenarnya). Warga Wanadadi ini ditahan karena diadukan oleh netizen akibat
“kicauan”-nya yang dibuat di Facebook senin (30/5/2016)
yang mengiha kaum perempuan Banjarnegara.
Postingan tersebut
memancing amarah banyak orang. Tanpa komando ribuan netizen membagikan
postingan tersebut hingga jadi trending topik di media sosial. Hingga akhirnya
pada hari Rabu (1/5/2016) siang pemilik akun facebook tersebut di tahan
penyidik ke Mapolsek Wanadadi.
Di Mapolsek Wanadadi
pelaku kemudian meminta maaf dengan menandatangani surat pernyataan dan di hari
yang sama status postingan tersebut akhirnya dihapus sang empunya.
Kehadiran media sosial memang membawa
perubahan yang sangat radikal dalam berkomunikasi. Apalagi media sosial tsb.
dapat dilihat melalui telepon genggam atau telepon seluler (ponsel) yang setiap
orang bisa memiliknya.
Celakanya, apresiasi sebagian orang terhadap etika
ber-media sosial sangat rendah karena tidak ada regulasi yang langsung
meng-intervensi. Selain itu sosialisasi terkait dengan aturan main agar tetap
pada koridor hukum juga tidak ada sehingga masyarakat pun menganggap media
sosial sebagai “cerobong asap”.
Akibatnya, sebagaian orang tidak memahami dampak hukum
jika memakai media sosial sebagai tempat menuliskan sesuatu yang merugikan
pihak lain, seperti menyebarkan fitnah, memutarbalikkan fakta, menyebarkan
kabar bohong, dll.
Sosialisasi UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
No 11 Tahun 2008 juga tidak merata sehingga banyak orang yang tidak mengetahui
pasal-pasal di UU itu yang bisa menjerat perbuatan yang melawan hukum.
Salah satu pasal yaitu pasal 27 ayat 3 disebutkan:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.”
Sanksi pidana bagi yang melakukan pasal 27 ayat 3 diatur
di Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perbuatan yang sesuai dengan pasal 27 ayat 3 merupakan
perbuatan yang melawan hukum dengan sanksi pidana yang juga disebut sebagai
kriminal. Pasal 27 ayat 3 inilah yang dipakai banyak kalangan untuk melaporkan
tulisan dan status di media sosial.
Kasus di atas jadi pembelajaran bagi siapa
saja yang akan memakai media sosial dalam menyampiakan pendapat, kritik, dan
kebebasan berekspresi. Semua harus mengacu ke koridor hukum.
0 komentar:
Posting Komentar